PSBB Jakarta Dimulai kembali , Simak 17 Aturan yang Wajib Dipatuhi

Dilansir dari Kompas.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan.   [caption id="" align="aligncenter" width="830"] sumber : sinar harapan[/caption] PSBB jilid dua berlaku selama dua pekan mulai Senin (14/9/2020) hingga 27 September 2020. Dengan demikian, pelonggaran-pelonggaran yang sebelumnya diberlakukan pada PSBB transisi akan ditiadakan. Pasalnya, sebagaimana diketahui, Provinsi DKI awalnya memberlakukan pelonggaran PSBB atau disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga 10 September 2020. Inilah 17 aturan baru yang berlaku selama PSBB pengetatan. 1. Sistem ganjil genap ditiadakan. 2. Mobil hanya diperbolehkan mengangkut maksimal dua orang per baris, kecuali berdomisili di alamat yang sama. 3. Kapasitas transportasi umum dan taksi maksimal 50 persen, waktu operasional transportasi umum dibatasi. 4. Ojek online diperbolehkan beroperasi. 5. SIKM tidak diberlakukan. 6. Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau CFD ditiadakan. 7. Sebanyak 11 sektor usaha, kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19, dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang bencana diperbolehkan beroperasi dengan membatasi jumlah karyawan maksimal 50 persen. 8. Kantor atau instansi pemerintah pusat dan daerah membatasi jumlah karyawan maksimal 25 persen. 9. Pasar dan mal boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. 10. Operasional tempat hiburan, tempat rekreasi, taman kota, dan RPTRA ditutup. 11. Resepsi pernikahan, pernikahan hanya digelar di KUA atau kantor catatan sipil. 12. Fasilitas olahraga umum ditutup, olahraga hanya diperbolehkan dilakukan mandiri di rumah. 13. Sekolah ditutup, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online. 14. Tempat ibadah di zona merah ditutup, hanya tempat ibadah di permukiman yang boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. 15. Seluruh fasilitas umum ditutup. 16. Isolasi mandiri dihapuskan, pasien Covid-19 yang menolak diisolasi mandiri di tempat-tempat yang telah ditetapkan akan dijemput paksa. 17. Restoran dan kafe hanya boleh melayani pesan antar, tidak boleh melayani dine-in. Artikel ini Pertama kali tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Jakarta Dimulai Hari Ini, Simak 17 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi Warga", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/14/06462751/psbb-jakarta-dimulai-hari-ini-simak-17-aturan-baru-yang-wajib-dipatuhi?page=all. Penulis : Rindi Nuris Velarosdela Editor : Jessi Carina
 

Tags :

#Anies #Anies baswedan #Anis #DKI Jakarta #Gubernur DKI Jakarta #jakarta #PSBB #PT Cobra dental #PT Cobra Dental Indonesia

Bagikan produk ke :