SIGN IN YOUR ACCOUNT TO HAVE ACCESS TO DIFFERENT FEATURES

FORGOT YOUR PASSWORD?

FORGOT YOUR DETAILS?

AAH, WAIT, I REMEMBER NOW!
  • LOGIN

Cobra Dental Indonesia

  • Products
    • Dental Unit & Compressor
    • Dental Equipment
    • Dental Instrument
    • Dental Materials
    • Labs
  • Store Location
  • Event & Education
    • Events
    • Calender of Event & Booking
    • Mobile Dental Clinic Booking
  • After Sales Service
    • Book Maintenance
    • Warranty
  • Cobra Club
  • Blogs
    • COVID-19
    • Info Kedokteran Gigi
    • Dental Entrepreneurship
    • Clinic Management Tips
    • Tips & Trick for at Home
  • Contact Us
  • AboutUs
Admin Artikel
Saturday, 07 December 2019 / Published in Dental Entrepreneurship, Info Kedokteran Gigi

Rumah Sakit Nirlaba Produk Hukum Setengah Hati

Politik hukum terkait pelayanan kesehatan di Indonesia, diatur dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945, berbunyi “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Sekilas dari bunyi pasal di atas, bahwa pelayanan kesehatan bagian dari “hak” yang sudah tentu tak bisa lepas dari konsep dan nilai-nilai fundamental hak asasi manusia itu sendiri.
Dalam ulasan yang singkat, penulis hendak membuka mata hukum pembaca sekalian bahwa terdapat titik masalah hukum dalam UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit (UU Rumah Sakit), yang setengah hati dalam memposisikan rumah sakit nirlaba, sehingga berpotensi rumah sakit nirlaba menjadi rumah sakit perseroan terbatas atau perseroan (Rumah Sakit PT).

Rumah sakit nirlaba yang dimaksud yakni rumah sakit swasta yang berbadan hukum yayasan dan perkumpulan yang diatur dalam UU No 16 Tahun 2001 dan UU No 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan dan terkait perkumpulan di atur dalam PERMENKUMHAM No 3 Tahun 2016 Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum Dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan.
Titik lemah sekaligus potensi berubahnya rumah sakit nirlaba menjadi rumah sakit PT, terdapat dalam Pasal 20 ayat (4) UU Rumah Sakit yang berbunyi “Rumah Sakit Publik yang dikelola Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana di maksud pada ayat (2) tidak dapat dialihkan menjadi rumah sakit privat.” Selain itu, dalam Pasal 20 ayat (2) berbunyi “ Rumah Sakit Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan badan hukum yang bersifat nirlaba”.

Menjadi pertanyaan besar, mengapa pembentuk undang-undang tidak konsisten memasukan rumah sakit nirlaba sebagai rumah sakit publik yang tidak bisa dialihkan menjadi rumah sakit privat yang nota bene berbentuk perseroan terbatas atau persero sesuai Pasal 21 UU Rumah Sakit, padahal dalam Pasal 20 ayat (2), rumah sakit nirlaba masuk dalam pengelolaan rumah sakit publik.
Melihat Pasal 20 ayat (4) UU Rumah Sakit di atas, jelas bahwa pembangunan rumah sakit Indonesia, telah sengaja di desain oleh pembentuk undang-undang untuk menjadi wadah industri dalam bidang perumah sakitan. Selain itu, membuka peluang rumah sakit nirlaba akan tunduk pada UU Perseroan Terbatas, yang merupakan legitimasi dari persekutuan modal yang tujuannya bukan sebagai wadah sosial-kemanusiaan, namun mengutamakan keuntungan ekonomi sebagai wadah kapitalisme yang anti terhadap intervensi negara.
Bukankah dalam dunia pelayanan kesehatan, kehadiran negara harus aktif sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”. Kalaupun negara membutuhkan partisipasi warga negara, menurut penulis secara konstitusional hanya yayasan dan perkumpulan yang sesuai dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “ Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.” Dan hal ini, telah dibuktikan dengan kehadiran rumah sakit Muhammadiyah, yang memiliki kontribusi sosial-kemanusiaan pada negara.
Maka melalui penulisan ini, penulis menghimbau untuk secara bersama-sama meninjau kembali dan melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi, terhadap Pasal 20 ayat (4) UU Rumah Sakit, apakah telah sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan politik hukum nasional.

Penulis:
Hasrul Buamona, S.H., M.H.
(Advokat – Konsultan Hukum Kesehatan dan Kandidat Doktor Hukum Kesehatan UII Yogyakarta)

  • Tweet
Tagged under: Alat kedokteran gigi, Dental supply Jakarta, Distributor alat kedokteran gigi, Jual alat kesehatan, kedokteran Gigi, Mahasiswa Kedokteran Gigi

What you can read next

Cobra Dental- supplier dental - alatdoktergigi - www.cobradental.co.id
Mengapa 3D Printing Merupakan Solusi Hemat Yang Biaya
Pentingnya Cash di Bisnis Kedokteran Gigi
3 Alasan Memilih Laser Diode

1 Comment to “ Rumah Sakit Nirlaba Produk Hukum Setengah Hati”

  1. bit.ly says :
    31/08/2021 at 9:25 pm

    Very energetic post, I loved that a lot. Will there be a part 2?

Search

Categories

  • Clinic Management Tips
  • Cobra Goes to Campus
  • COVID-19
  • CSR Events
  • Dental Entrepreneurship
  • Events
  • Hygiene Day
  • Info Kedokteran Gigi
  • Promotions
  • Terbaru
  • Tips & Tricks for at Home Maintenance
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Periocline sebagai Perawatan Pendukung Scaling Root Planning

    Periodontitis merupakan penyakit pada jaringan ...
  • Cobra Dental- supplier dental - alatdoktergigi - www.cobradental.co.id

    Film Digital vs Film Konvensional: Waktunya Upgrade Pemeriksaan Penting yang Satu Ini

    Pemeriksaan radiografi merupakan pemeriksaan pe...
  • Penting dibaca! 7 Tips Mencari Dental supplier Tahun 2023

    Pernah merasa zonk ketika harus membeli peralat...
  • 5 Jenis Kawat Gigi yang Wajib Dokter Gigi Ketahui!

    Cobra Buddies yang baru lulus nih sering ga sih...
  • Perhatikan 3 hal penting ini sebelum cabut gigi anak!

    Cobra buddies kesehatan gigi dan mulut anak per...

Fanspage

About Cobra Dental

  • E-Brochure
  • Careers
  • FAQ
  • Term & Condition

Customer Service

  • Contact Us
  • Book Maintenance

Cobra Dental Head Office

Jl. Pakuningratan No. 69,
Cokrodiningrat, Jetis
Yogyakarta - 55233

Telp (0274) 589455

Cobra Dental Center

Jl. Warung Jati Barat No.22 C,
RW.11, Pejaten Bar, Kec.
Ps. Minggu, Jakarta Selatan,
DKI Jakarta 12540

Telp. (021) 78839200 Telp (0274) 589455

Blogs

  • COVID-19
  • Clinic Management Tips
  • Tips & Tricks at Home
  • Events & Education
  • Dental Enterpreneurship

Follow Us On

Subscribe To Our New Letter

More Ways to Shop

  • Store Locator
  • Shop Online
  • Our Brand Partner
Learn MoreCheck My Points
Cobra Dental Indonesia | Powered by SEMESTA CDI 2020
TOP
Chat Sekarang
Powered by Join.chat
Cobra Dental Merupakan platform Toko Alat Kedokteran Gigi Terbaik Di indenesia. Sudah dipercaya selama 40 tahun menjadi partner setia dokter gigi, Dengan memberikan produk yang berkualitas dan juga harga terbaik. Untuk info selengkapnya hubungi kami sekarang!