CDC Keluarkan Travel Warning ke Indonesia

Dilansir dari Travel.Detik.com, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) mengeluarkan peringatan melaporkan kepada warga yang ingin berwisata ke Indonesia. Status peringatan yang dikutip dari situs CDC adalah peringatan level 3. Amerika Serikat mewajibkan warganya untuk menghindari perjalanan yang tidak perlu ke Indonesia. CDC menilai risiko tinggi COVID-19 di Indonesia. Untuk setiap warga Amerika yang ingin bepergian ke Indonesia, ada lima kunci penting untuk identifikasi ini.   Berikut kunci penting penetapan status Warning-Level 3 dari CDC 1. CDC merekomendasikan traveler menghindari semua perjalanan yang dipertimbangkan tidak penting ke Indonesia. Traveler yang berisiko tinggi terpapar COVID-19 harus mempertimbangkan penundaan semua perjalanan, termasuk untuk urusan penting, ke Indonesia. 2. Risiko COVID-19 di Indonesia tinggi. 3. Jika traveler sakit di Indonesia dan perlu tindakan medis, sumber daya mungkin terbatas 4. Cek informasi di Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Kesehatan Indonesia untuk persyaratan dan pembatasan bagi traveler yang baru datang. Pengecekan informasi juga bisa dilakukan di Biro Urusan Konsuler Departemen Luar Negeri AS termasuk untuk urusan tes wajib atau karantina. 5. Kebijakan di negara tujuan mungkin mengharuskan pengetesan COVID-19 sebelum bisa memasuki wilayahnya. Jika hasil tes COVID-19 positif, traveler mungkin wajib melakukan isolasi selama periode tertentu. Traveler mungkin tidak bisa kembali ke Indonesia sesuai jadwal. Bepergian untuk urusan penting berkaitan dengan keluarga, kesehatan dan urusan kemanusiaan. Bagi masyarakat yang menderita penyakit tertentu, sudah lanjut usia atau memiliki risiko tinggi lainnya terkait COVID-19, sangat disarankan untuk menunda perjalanannya ke Indonesia, termasuk hal-hal yang penting. CDC menjelaskan bahwa ketika Anda sakit di Indonesia, sumber daya medis mungkin terbatas. Oleh karena itu, CDC merekomendasikan perencanaan dan pencarian informasi lebih lanjut tentang pekerjaan pencegahan dan pengobatan di luar negeri. Jika Anda sakit atau dinyatakan positif COVID-19 dan tidak memiliki gejala bahkan di luar negeri, pelancong tersebut mungkin dikarantina atau tidak diizinkan kembali ke Amerika Serikat sampai dia benar-benar sembuh. Mereka yang terpapar COVID-19 di luar negeri dapat dikarantina atau tidak diizinkan pelancong untuk kembali ke Amerika Serikat dalam waktu 14 hari setelah terpapar.      

Tags :

#banned from travelling #CDC #New Normal #travel banned #travel warning #Travel warning indonesia #WHO

Bagikan produk ke :