Pencegahan Transmisi COVID-19 di praktek Dokter gigi

Terkait dengan penyebaran wabah virus corona Covid-19 yang terus meningkat, saat ini, masyarakat diimbau untuk tak berkegiatan di luar rumah jika tidak dirasa perlu. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk menghindari rumah sakit jika memang tidak mendesak.   Salah satu perhatian bagi masyarakat adalah terkait memeriksakan gigi ke dokter. Pasalnya, interaksi antara dokter gigi dan pasien yang ingin memeriksakan gigi sangat rentan menularkan infeksi virus corona. Tindakan pada gigi membuat dokter berisiko terpapar mukosa yang ditularkan melalui mulut. Terkait hal ini, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), pun memberikan beberapa pedoman pelayanan kedokteran gigi selama terjadi wabah virus corona. Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan:

Lakukan Skrining

1. Melakukan skrining terhadap semua pasien sesuai prosedur terlampir dalam surat edaran ini. 2. Segera merujuk pasien yang diduga terinfeksi virus Covid-19 3. Menunda tindakan tanpa keluhan simtomatik, bersifat elektif, perawatan estetis, tindakan dengan menggunakan bur/scaler/suction. 4. Menggunakan alat pelindung diri lengkap sekali pakai untuk tiap pasien. 5. Melakukan prosedur cuci tangan dengan benar. 6. Pasien diminta berkumur dengan Hidrogen Peroksida 0,5%-1% selama 60 detik atau Providon Iodine 1% selama 15-60 detik sebelum dilakukan perawatan dan di saat dipandang diperlukan. 7. Pembersihan alat kedokteran gigi dengan sodium hipoklorit 5% dengan perbandingan 1:100 (0.05%) selama 1 menit. Untuk semua benda dan alat kedokteran gigi dapat dibersihkan menggunakan etanol 70% sebelum proses sterilisasi dengan autoclave. 8. Pembersihan lingkungan kerja, ruang tunggu pasien, gagang pintu, meja, kursi, dental unit dengan desinfektan. Lantai dapat dibersihkan menggunakan benzalkonium klorida 2%(produk pasaran pembersih lantai). 9. Pakaian yang dipergunakan selama praktik diganti sebelum pulang ke rumah.
 

Tunda Jika Tak Mendesak

Tak hanya itu, sebaiknya tunda ke dokter gigi bila tidak dalam keadaan darurat atau dental emergency. Dental emergency sendiri adalah: perdarahan yang tidak dapat berhenti, infeksi atau bengkak yang menyebabkan sulit bernafas, gigi lepas secara mendadak, dan sakit gigi tak tertahankan.
 
Sumber: Merdeka.com  

Bagikan produk ke :