Pancasila Sebagai Nilai Dasar Profesi Dokter

Saat ini tidak banyak sarjana kedokteran yang ingin mengabdi di daerah terpencil di Indonesia. Minimnya fasilitas dan infrastruktur menjadi salah satu alasan utama. Ada juga anggapan bahwa kuliah di bidang ini membutuhkan banyak biaya, sehingga bekerja di pedalaman dengan gaji minim tentu tidak akan mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan.

Pendidikan dokter yang terbilang mahal dibandingkan dengan pendidikan lainnya memicu karakter dokter jauh dari nilai Pancasila, dimana dokter akan lebih berpikir menjalankan profesinya dengan tujuan untuk mengejar keuntungan ekonomi semata dengan cara pragmatis sehingga pengabdian kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dan sosial bukan menjadi tujuan utama sebagaimana yang termuat dalam sumpah kedokteran serta Pancasila. Terkait dengan minimnya dokter yang berkeinginan mengabdi pada daerah terpencil di Indonesia pernah dibahas dalam diskusi "Potensi dan Peran Institusi Pendidikan dalam Penyediaan Tenaga Kesehatan untuk Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK)" di Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM) belum lama ini. Baca Juga: Pendidikan Kedokteran Gigi atau Pendidikan Dokter ? Baca Juga: Tips Pendidikan Kedokteran Gigi Dokter Dwi Handono menilai, salah satu cara memperbaiki minimnya minat dokter muda mengabdi di daerah terpencil adalah dengan memperbaiki kurikulum. Menurutnya, perlu ada tambahan kurikulum berbasis lokal dan wawasan nusantara mengingat wilayah Indonesia yang sangat luas, termasuk daerah terpencil. Mengungkap kembali Pancasila sebagai ideologi bangsa yang bersifat terbuka, flexibel, dan dinamis seiring dengan era reformasi yang terjadi sekarang ini, merupakan isu yang sangat relevan dan capable, bahkan dapat dikatakan sebagi isu yang dinamis. Kenyataan menunjukkan betapa derap reformasi yang terjadi terkesan melupakan dan bahkan meninggalkan Pancasila yang menjadi way of life-nya, reformasi berjalan tanpa kendali, lupa pada jati diri bangsa yang telah disepakati oleh bangsa Indonesia sejak berdirinya (Mansyur, 2012:274). Pada sisi lain menurut penulis sumpah kedokteran merupakan kaidah dasar yang memiliki ikatan moral yang mendasari bagi dokter untuk terikat secara moral dan etika, dimana dalam sumpah kedokteran tersebut dokter diharuskan tidak hanya menggunakan keilmuan secara profesional, namun lebih dari itu harus menggunakan keilmuan untuk kepentingan kemanusiaan dengan penuh hati nurani tanpa ada perbedaan status sosial dan ekonomi serta kewilayahan. Apabila dokter dalam menjalankan profesi kedokteran mampu menghayati dan menjalankan secara utuh sumpah kedokteran maka dokter tersebut telah menjadikan profesi dokter sebagai profesi mulia (nobile officium), dan telah juga menjalankan nilai Pancasila itu sendiri. Sebagai sistem nilai, Pancasila merupakan “base-values” dan sekaligus juga merupakan “goal-values”. Keseluruhan nilai-nilai dalam sistem nilai Pancasila itu dipersatukan oleh prinsip “kesatuan dalam perbedaan” dan “perbedaan dalam kesatuan” yang menjiwai struktur dasar keberadaan manusia dalam kebersamaan itu. Prinsip yang mempersatukan itu dalam lambang negara Republik Indonesia dirumuskan dalam ungkapan “Bhineka Tunggal Ika”(Kartohadiprojo,1965). Hal senada juga sama dengan kaidah Adat Se Atoran di bumi Sula Kesultanan Ternate yang mengandung nilai etika dan moral, yang memiliki kerterkaitan tidak hanya antar sesama manusia sebagai subjek hukum, melainkan juga dengan alam dan Allah SWT (maha pencipta). Esensi nilai-nilai Adat Se Atoran tersebut menjelaskan bahwa keberadaan manusia harus dimuliakan. Maka dengan ini dalam Adat Se Atoran jelas terlihat ada hubungan vertikal manusia dengan Allah SWT, dan hubungan horizontal antara manusia dengan sesama manuisa beserta sesama makhluk hidup lain termasuk alam. Sehingga menjadi patut bahwa nilai-nilai yang luhur ini harus menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara (Hasrul Buamona. Opini Koran Malut Post 24 Agustus 2016). Profesi dokter dengan nilai-nilai Pancasila memiliki hubungan yang erat, penulis melihat hubungan erat tersebut dipengaruhi oleh profesi kedokteran berkedudukan di wilayah negara Indonesia yang menjadikan Pancasila sebagai norma dasar bernegara, dan Pancasila itu sendiri merupakan nilai universal yang sebenarnya tidak hanya diberlakukan bagi negara Indonesia saja, namun memiliki nilai universal yang bisa digunakan oleh profesi kedokteran yang ada di negara lain, dikarenakan Pancasila memiliki nilai transedental yang diaplikasikan dalam moral dan etika yang harus dimiliki oleh dokter untuk memberi pelayanan medis kepada pasien dengan sikap yang penuh hati nurani. Maka dokter baik secara personal, maupun secara organisasi, tidak bisa melepaskan nilai- nilai Pancasila, dikarenakan nilai- nilai Pancasila memiliki kaitan dan pertanggungjawaban transedental kepada Allah SWT, serta dengan manusia itu sendiri sebagai wujud dari kemanusiaan yang adil dan beradab yang dalam Islam dikenal dengan “rahmatan lilalamin” artinya kehadiran manusia di muka bumi harus memberi manfaat bagi manusia yang lain. Yang menjadi masalah kemudian ialah dikarenakan pendidikan profesi dokter saat sekarang, hanya berkutat pada pendidikan akademis yang kosong akan nilai- nilai Pancasila, dimana pada sisi lain begitu padat pendidikan teknis medis tanpa menghubungkan dengan keadaan sosial masyarakat yang tidak merata akan pemenuhan kesehatan diberbagai daerah terpencil Indonesia. Melihat usaha yang telah dilakukan oleh internal profesi dokter sendiri untuk menumbuhkan nilai pengabdian dokter kepada masyarakat, dimana terasa belum cukup, dikarenakan keuntungan ekonomi masih dijadikan tujuan utama oleh sebagian besar dokter, sehingga dengan beragamnya persoalan yang ada maka sudah saatnya nilai-nilai Pancasila harus dijadikan sebagai paradigma yang termuat dalam proses pendidikan dokter. Menurut penulis seharusnya Menteri Kesehatan Republik Indonesia serta seluruh dekan fakultas kedokteran dan kedokteran gigi harus menyusun kurikulum pendidikan dokter yang tidak hanya disusun berbasis akademik medis dokter dan berbasis nusantara, namun juga harus ditambahkan ataupun memasukan nilai dasar Pancasila dalam kurikulum pendidikan dokter dalam setiap tingkatan pendidikan dokter (S1, Spesialis, Primer, S2, dan S3). Sehingga dimasa mendatang dokter tidak hanya berwawasan akademik medis dokter dan nusantara saja, namun juga memiliki karakter nilai- nilai Pancasila. Selain itu tidak membedakan baik sosial dan ekonomi serta kewilayahan dalam memberikan pelayanan medis kepada pasien di seluruh wilayah Indonesia. Oleh: Hasrul Buamona, S.H., M.H. (Advokat & Direktur HB Institute Pusat Studi Hukum Kesehatan dan Kebijakan Publik di Yogyakarta)

Tags :

#dental distributor #dental supplier #distributor dental #Distributor Dental Unit #Distributor dokter gigi #Distributor gigi #Distributor Kursi Dental #Jual Alkes #PT Cobra Dental Indonesia #Supplier Alat kedokteran gigi #Supplier Alat kesehatan #Supplier alkes #supplier dental #Supplier Dental Unit #Supplier dokter Gigi #supplier gigi #Supplier kedokteran gigi #Supplier Kursi Dental

Bagikan produk ke :